Tugas Pokok dan Fungsi
- perumusan kebijakan di bidang perpustakaan dan kearsipan.
- penyusunan perencanaan strategis dan rencana kerja tahunan.
- pengelolaan perpustakaan Pemerintah Daerah.
- pengoordinasian peningkatan minat baca masyarakat.
- pelestarian naskah kuno milik Pemerintah Daerah.
- preservasi bahan pustaka.
- pengembangan koleksi bahan pustaka.
- pengembangan koleksi budaya etnis nusantara yang ditemukan oleh Pemerintah Daerah.
- pelaksanaan otomasi perpustakaan.
- pengelolaan karya cetak dan kaiya rekam.
- pengelolaan arsip dinamis dan arsip statis.
- pengelolaan simpul jaringan dalam Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) melalui Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN).
- pemusnahan arsip di lingkungan Pemerintah Daerah yang memiliki retensi dibawah 10 (sepuluh) tahun.
- pelindungan dan penyelamatan arsip.
- pelaksanaan autentikasi arsip statis dan arsip hasil alih media.
- pelaksanaan fasilitasi penerbitan izin penggunaan arsip yang bersifat tertutup.
- pelaksanaan kerjasama bidang perpustakaan dan kearsipan.
- pembinaan dan pengawasan bidang perpustakaan dan kearsipan.
- pengoordinasian pendidikan, pelatihan, pemberdayaan bidang perpustakaan dan kearsipan.
- pengoordinasian pengembangan bidang perpustakaan dan kearsipan.
- pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perpustakaan dan kearsipan.
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang bidang perpustakaan dan kearsipan.
- pelaksanaan pengawasan dan penindakan pelanggaran terhadap peraturan di bidang perpustakaan dan kearsipan.
- pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional.
- pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.
- pelaksanaan administrasi di bidang perpustakaan dan kearsipan.
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perpustakaan dan kearsipan.
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota di bidang perpustakaan dan kearsipan.
- Sekretariat
- Bid. Preservasi
- Bid. Layanan
- Bid. Arsip
Tugas Sekretariat
Sekretariat Dinas mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, urusan rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan kepustakaan serta kearsipan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat Dinas menyelenggarakan fungsi :
- perumusan program Sekretariat berdasarkan perencanaan Strategis Dinas.
- pengoordinasian penyusunan rencana, progran dan kegiatan di lingkungan Dinas.
- pengoordinasian pelaksanaan kegiatan.
- pelaksanaan program Sekretariat Dinas.
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi serta kerja sama di lingkungan Dinas.
- pelaksanaan ketatalaksanaan dan hubungan masyarakat serta bahan publikasi.
- pengelolaan data dan informasi di bidang perpustakaan dan kearsipan.
- pengoordinasian dan pelaksanaan kerja sama di bidang perpustakaan dan kearsipan.
- pengelolaan barang milik daerah yang menjadi kewenangan Dinas.
- pelaksanaan survei kepuasan masyarakat.
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Sekretariat.
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
Sub-Bagian Sekretariat
Tugas Bidang Preservasi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan
Bidang Preservasi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan di bidang preservasi bahan pustaka, pengembangan koleksi dan pengolahan bahan perpustakaan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bidang Preservasi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan menyelenggarakan fungsi :
- perumusan program Bidang Preservasi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan berdasarkan perencanaan strategis.
- perumusan kebijakan teknis di bidang preservasi dan pengolahan bahan perpustakaan.
- pembinaan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang preservasi dan pengolahan bahan perpustakaan.
- pengembangan koleksi perpustakaan.
- pelestarian naskah kuno milik Pemerintah Daerah.
- pelestarian koleksi baik fisik maupun kandungan/isi informasi.
- pengelolaan kaiya cetak dan kaiya rekam sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- pengolahan bahan perpustakaan.
- pengoordinasian pendidikan, pelatihan, dan pengembangan tenaga perpustakaan.
- pelaksanaan pengawasan dan penindakan pelanggaran terhadap peraturan di bidang perpustakaan.
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi di bidang perpustakaan.
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
Sub-Bagian Bidang Preservasi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan
Tugas Bidang Layanan dan Pengembangan Perpustakaan
Bidang Layanan dan Pengembangan Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan di Bidang Layanan dan Pengembangan Perpustakaan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bidang Layanan dan Pengembangan Perpustakaan menyelenggarakan fungsi :
- perumusan program Bidang Layanan dan Pengembangan Perpustakaan berdasarkan perencanaan strategis Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah.
- perumusan kebijakan teknis di bidang layanan dan pengembangan perpustakaan.
- pembinaan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan layanan dan pengembangan perpustakaan.
- pelaksanaan layanan teknis perpustakaan.
- pelaksanaan layanan pemustaka.
- pengembangan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
- pelaksanaan otomasi perpustakaan.
- pengoordinasian dan pemeliharaan infrastruktur perpustakaan digital.
- pembinaan semua jenis perpustakaan di instansi atau lembaga Pemerintah dan swasta yang ada di Daerah.
- pelaksanaan promosi/ pemasyarakatan gemar membaca.
- pengoordinasian peningkatan minat baca masyarakat.
- penyiapan bahan kerjasama di bidang perpustakaan.
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi di Bidang Layanan dan Pengembangan Perpustakaan.
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
Sub-Bagian Bidang Layanan dan Pengembangan Perpustakaan
Tugas Bidang Pengelolaan Arsip
Bidang Pengelolaan Arsip mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan di bidang pengelolaan arsip dinamis dan statis, pelindungan dan penyelamatan arsip serta pengelolaan sistem jaringan kearsipan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bidang Pengelolaan Arsip menyelenggarakan fungsi :
- perumusan program Bidang Pengelolaan Arsip berdasarkan perencanaan strategis.
- perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan arsip dinamis dan statis, pelindungan dan penyelamatan arsip serta pengelolaan sistem jaringan kearsipan.
- pembinaan pengelolaan arsip aktif dan arsip inaktif.
- pengelolaan arsip statis.
- penyiapan bahan pemberian pertimbangan persetujuan pemusnahan arsip yang memiliki jangka simpan kurang dari 10 (sepuluh) tahun kepada Walikota.
- pengoordinasian dan pembentukan simpul jaringan kearsipan.
- pembuatan metadata arsip dan fasilitasi pembangunan jaringan informasi kearsipan.
- penyusunan kebijakan kearsipan dinamis meliputi tata naskah dinas, klasifikasi arsip, klasifikasi keamanan dan akses arsip, dan jadwal retensi arsip.
- pelindungan dan penyelamatan arsip.
- pelindungan dan penyelamatan arsip dari bencana.
- pencarian dan penyelamatan arsip yang hilang.
- autentikasi arsip statis dan arsip hasil alih media.
- pelaksanaan penilaian dan akuisisi arsip statis.
- pengoordinasian pelaksanaan kebijakan di bidang kearsipan.
- pelaksanaan pembinaan dan pengembangan bidang pengelolaan arsip dinamis dan statis, pelindungan dan penyelamatan arsip serta pengelolaan sistem jaringan kearsipan.
- pelaksanaan pengawasan dan penindakan pelanggaran terhadap peraturan di bidang kearsipan.
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan arsip.
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.