Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan dan kearsipan yang menjadi kewenangan Daerah.
Fungsi
  1. perumusan kebijakan di bidang perpustakaan dan kearsipan.
  2. penyusunan perencanaan strategis dan rencana kerja tahunan.
  3. pengelolaan perpustakaan Pemerintah Daerah.
  4. pengoordinasian peningkatan minat baca masyarakat.
  5. pelestarian naskah kuno milik Pemerintah Daerah.
  6. preservasi bahan pustaka.
  7. pengembangan koleksi bahan pustaka.
  8. pengembangan koleksi budaya etnis nusantara yang ditemukan oleh Pemerintah Daerah.
  9. pelaksanaan otomasi perpustakaan.
  10. pengelolaan karya cetak dan kaiya rekam.
  11. pengelolaan arsip dinamis dan arsip statis.
  12. pengelolaan simpul jaringan dalam Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) melalui Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN).
  13. pemusnahan arsip di lingkungan Pemerintah Daerah yang memiliki retensi dibawah 10 (sepuluh) tahun.
  14. pelindungan dan penyelamatan arsip.
  15. pelaksanaan autentikasi arsip statis dan arsip hasil alih media.
  16. pelaksanaan fasilitasi penerbitan izin penggunaan arsip yang bersifat tertutup.
  17. pelaksanaan kerjasama bidang perpustakaan dan kearsipan.
  18. pembinaan dan pengawasan bidang perpustakaan dan kearsipan.
  19. pengoordinasian pendidikan, pelatihan, pemberdayaan bidang perpustakaan dan kearsipan.
  20. pengoordinasian pengembangan bidang perpustakaan dan kearsipan.
  21. pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perpustakaan dan kearsipan.
  22. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang bidang perpustakaan dan kearsipan.
  23. pelaksanaan pengawasan dan penindakan pelanggaran terhadap peraturan di bidang perpustakaan dan kearsipan.
  24. pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional.
  25. pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.
  26. pelaksanaan administrasi di bidang perpustakaan dan kearsipan.
  27. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perpustakaan dan kearsipan.
  28. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota di bidang perpustakaan dan kearsipan.
Jenis & Bidang