Pamustaka, terhitung mulai Senin 11 Januari 2021, hingga tanggal 25 Januari 2021 mendatang, pemerintah telah menetapkan berlakunya PSBB jiid 2 di sebagian wilayah Jawa dan Bali. PSBB jilid 2 ini, dinamakan PPKM atau akronim dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Untuk instansi pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Malang, telah ditetapkan bahwa pelayanan masyarakat, telah diatur khusus dengan pembagian jumlah ASN berupa 25% bekerja di kantor (WFO) dan 75% bekerja di rumah (WFH). Termasuk di DInas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah Kota Malang, yang menerapkan hal serupa. Dengan pembagian jam kerja bagi staf Perpustakaan ini, pemustaka tidak perlu khawatir akan mengganggu layanan di Perpustakaan.

Layanan Perpustakaan tetap dibuka seperti biasa, yaitu dengan jam dan hari kerja. Senin – Kamis dibuka mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB dan Jumat 08.00 – 15.00. Pengunjung, tetap diwajibkan untuk reservasi terlebih dahulu, atau pesan tempat bagi yang hendak baca ditempat, ataupun bagi yang hendak pesan pinjam buku. Reservasi, dilakukan melalui chat dengan admin, melalui aplikasi whatsapp. Link untuk chat, bisa diakses pada website Perpustakaan di http://dispussipda.malangkota.go.id

Pemustaka yang berkunjung, wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku seperti wajib memakai masker, menjaga jarak dengan pemustaka lain/petugas dan mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer. Untuk pengembalian buku, supaya lebih praktis dan aman, bisa memanfaatkan layanan drivethru yang tersedia di area parkir. Tanpa perlu turun dari kendaraan dan kontak petugas, sudah bisa mengembalikan buku pinjaman.

Tetap taati protokol kesehatan, akan menjaga kita dan orang lain dari penularan covid-19
Semoga bermanfaat