Seputar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Di Malang Raya
Pemustaka, sebagaimana diinformasikan sebelumnya, bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Malang Raya akan dimulai pada Minggu 17 Mei 2020.
Pemberlakuan PSBB untuk menekan penyebaran virus covid-19, sekaligus dilaksanakan di 3 wilayah yaitu Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu.
Lalu, apa bedanya sih PSBB dengan sebelum diberlakukan PSBB? Secara garis besar, PSBB adalah lebih menekankan pembatasan aktifitas dan pergerakan manusia dalam jangka waktu tertentu, untuk menekan penyebaran virus, serta adanya tindakan terukur dalam ketentuan penegakan PSBB. Singkatnya, bila sebelum PSBB masyarakat hanya dihimbau untuk menerapkan protokol kesehatan seperti cuci tangan, menggunakan masker, diam di rumah, menjaga jarak dengan orang lain serta mengurangi aktifitas di luar rumah, saat PSBB lebih ketat lagi.
Semua imbauan tersebut, wajib dilakukan serta ditambahkan sanksi tertentu bagi warga yang melanggar ketentuan PSBB ini.